Surabaya: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyebut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh
Ahmad Dhani melanggar. Acara itu digelar di Jatim Expo di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu, 3 Februari 2024.
"Kami sudah imbau, ingatkan pihak penyelenggara, tapi tak mengindahkan. Kami tetap akan proses pelanggaran kegiatan itu," kata Novli saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.
Novli menegaskan pihaknya telah berupaya menghentikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser tersebut. Konser itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
"Bahkan kami sampaikan itu di atas panggung, kami imbau agar menghentikan, tapi tetap tak dihiraukan dan konser terus diteruskan. Kami tetap akan proses," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, Novli mengatakan Ahmad Dhani beserta penyelenggara diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, ia mengatakan seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ungkapnya.
Novli mengaku sudah mengantongi barang bukti terkait pelanggaran tersebut, di antaranya video, dokumen, kalender caleg yang dibagikan di lokasi acara. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.
"Untuk prosesnya selama tujuh hari kerja, nanti kita putuskan di rapat pleno," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))