Tangerang:
Bawaslu Kota Tangerang meregistrasi 3 kasus pelanggaran selama masa kampanye pemilu berlangsung. Ketiga kasus tersebut terdiri dari dugaan
money politik hingga berkampanye di dalam rumah ibadah.
"Dua kasus itu laporan dari masyarakat dan satu lagi itu hasil temuan kita (Bawaslu) di lapangan. Dan saat ini ketiganya tengah diproses di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Rabu, 28 Februari 2024.
Komar menuturkan dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi dari Partai Demokrat yang diketahui berkampanye di salah satu rumah ibadah di wilayah Kota Tangerang. Selain itu caleg DPRD Kota Tangerang daerah pemilihan (dapil) II pun melakukan dugaan pelanggaran lantaran melakukan money politik saat masa tenang pemilu.
"Satu lagi yang tengah diproses di Gakkumdu itu terkait laporan masyarakat terhadap Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, perihal foto pose mengangkat satu jari dalam acara HUT Kadin Banten ke-55 yang di posting di sebuah akun resmi medsos Kadin Provinsi Banten," jelasnya.
Menurut Komar pihaknya pun telah memanggil Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu melakukan pemanggilan kepada terlapor yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengklarifikasi terkait foto tersebut. Dan beliau selaku terlapor hadir dan kooperatif. Dugaan pelanggaran itu pun tengah dalam proses di Gakkumdu," ungkapnya.
Komar menambahkan tahapan berikutnya dalam proses di Gakkumdu untuk ketiga dugaan pelanggaran tersebut, akan ada pemanggilan para saksi.
"Ada kemungkinan naik ke tahap berikutnya, itu pasti kan sudah masuk ke tahap Gakkumdu. Sekarang ini tahapannya pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))