Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur,
Malaysia. PSU dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Meski belum menentukan jadwal PSU di Kuala Lumpur, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berencana meniadakan pemungutan suara metode pos pada PSU.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang karena informasi di lapangan, ini (metode pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia menjelaskan PSU di Kuala Lumpur akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK. Metode KSK tetap dipertahankan karena dapat menjangkau pemilih yang tinggal di luar kota Kuala Lumpur.
Proses PSU di Kuala Lumpur, khusus bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos via pos dan KSK, bakal dimulai dari pemutakhiran data pemilih. Sebab, ada temuan yang mengungkap banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) metode pos dan KSK dengan alamat tidak jelas.
Hasyim menyampaikan PSU di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Itu merupakan tanggal terakhir bagi KPU untuk menetapkan perolehan suara secara resmi di tingkat nasional.
"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))