Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan
KPU (PKPU) yang memberikan karpet merah bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun senator. Pasalnya,
Mahkamah Agung (MA) menganulir beleid dalam PKPU lewat putusan uji materi yang diajukan ICW.
"Kami berharap KPU RI tidak lagi mengulangi kesalahan tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Dua lembaga kekuasaan kehakiman, MA dan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah mengatakan masa jeda waktu yang benar bagi mantan terpidana adalah lima tahun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada
Media Indonesia, Sabtu, 30 September 2023.
Lewat amar putusan yang diketok pada Jumat, 29 September 2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Dua pasal dalam PKPU tersebut memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Dalam hal ini, mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri hanya perlu menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Menurut Kurnia, masih ada waktu bagi KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Revisi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada calon anggota legislatif maupun senator dalam surat suara yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Atau yang lebih dekatnya terhadap daftar calon tetap pada November mendatang," jelas Kurnia.
Dia menyebut putusan MA itu juga menjadi teguran bagi peserta pemilu perseorangan maupun partai politik peserta pemilu yang mencalonkan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun.
Dalam amar singkatnya, MA menyatakan KPU kurang menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi. Padahal, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuang untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
Selain ICW, uji materi itu dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad. Termohon dalam perkara tersebut adalah KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))