Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah final. Pemilih yang tak masuk DPT selanjutnya akan dialihkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi kalau tidak ada DPT dapat dimasukkan ke dalam DPK," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP II, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu, 15 Desember 2018.
Para pemilih DPK ini akan didata dan regulasi khusus saat pencoblosan nanti. Salah satunya, membawa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dia harus bawa identitasnya dan dia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat dia tinggal dan itu diatur jamnya," terang Arief.
Arief memastikan jumlah DPT tak akan bertambah. Jumlah DPT akan sama dengan yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini.
(
Baca: KPU Tetapkan DPT 192 Juta Orang)
"Enggak (tak akan bertambah DPT), kalau mereka belum masuk nanti akan tetap bisa masuk menggunakan hak pilih dengan menggunakan mekanisme disebut DPK," ucapnya.
Terkait kotak suara, kata Arief, KPU membutuhkan data dan angka untuk menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah. Kebutuhan total kotak suara juga harus dipastikan.
"Kotak itu kan berbasis TPS lalu menghitung jumlah surat suara, formulir itu semua berbasis kepada DPT," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))