Makassar: Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syamsir Zaini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum (Pemilu). Busranuddin diduga mencoblos dua kali saat pemilu, 17 April 2019.
"Iya sudah kita serahkan ke pihak kepolisian dan kasusnya telah dinaikkan statusnya ke sidik. Dengan naiknya ke tahap sidik itu sudah otomatis tersangka," kata Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Maulana, Selasa 28 Mei 2019.
Aksi Ketua RW ini diketahui seorang saksi yang melihatnya mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 6. Padahal tersangka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2, Kelurahan Pandang, Panakkukang, Makassar.
Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Makassar memeriksa beberapa saksi, terkait laporan dugaan kecurangan itu. Setelah memenuhi bukti, kini kasus diserahkan ke polisi.
"Sejauh ini terlapor cukup kooperatif saat pemeriksaan di Bawaslu," ucapnya.
Kanit 1 Tindak Pidana Umum, Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim, mengatakan pihaknya telah menerima kasus tersebut. Pihaknya segera memeriksa saksi kembali yang telah diperiksa Bawaslu untuk merampungkan berkas perkara.
"Kami akan memaksimalkan untuk merampungkan berkas perkara untuk diserahkan rekan-rekan kita di kejaksaan, untuk bisa segera disidangkan dalam 14 hari kerja di luar hari Libur," jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 dengan ancaman 18 bulan penjara dengan denda Rp18 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))