Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas pengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Aksi yang melanggar hukum tak boleh ditoleransi.
"Kita harus tegas, pemerintah harus tegas," tegas Wiranto dalam rapat koordinasi tentang langkah hukum aksi yang meresahkan masyarakat pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Menurut dia, pelanggaran hukum banyak terjadi sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2019. Hal tersebut banyak melalui media sosial ataupun aksi-aksi lain.
Tak hanya itu, hinaan, cacian, hasutan, dan ancaman juga masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Hal itu membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.
Untuk itu, dia mengajak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk ikut memetakan daerah-daerah yang rawan pascapemilu ini. "(Aksi yang) membuat kenyamanan masyarakat terganggu, yang membuat kegiatan-kegiatan dalam rangka pemilu ini menjadi terganggu (harus diselesaikan)," ujar dia.
Pencoblosan Pemilu 2019 sudah berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, publik memilih secara bersamaan presiden serta wakilnya di DPR, DPRD, dan DPD.
Berdasarkan hitung cepat, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf diprediksi memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jokowi-Ma’ruf meraih sekitar 54 persen suara, sedangkan rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 45 persen.
Namun, kubu Prabowo enggan mengakui hasil hitung cepat yang disiarkan sejumlah media nasional. Prabowo mengklaim sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasarkan penghitungan internal jajarannya. Relawan pun diminta mengawal suara di daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan hasil hitung cepat hanya bisa dijadikan sebuah referensi. KPU akan mengumumkan resmi hasil perhitungan suara yang sah pada 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))