Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memanggil seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial AH. Pemanggilan dilakukan lantaran AH diduga menghadiri deklarasi salah satu pasangan Capres. Sampai saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan akan meminta keterangan saksi.
“Kemarin kami telah memanggil ASN untuk kami klarifikasi karena diduga menghadiri acara deklarasi salahsatu Capres,” ujar Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, pada Senin, 25 Maret 2019.
Setelah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, Bawaslu Jepara dalam waktu dekat juga akan mengundang saksi untuk dimintai keterangan.
Diketahaui ASN tersebut ikut dalam deklarasi salah satu capres-cawapres pada Minggu, 10 Maret 2019. Sebagai seorang ASN, katanya, ada dugaan ketidaknetralan oleh ASN tersebut.
“Ada dugaan ketidaknetralan, maka kami mintai keterangan,” kata Sujiantoko.
Dugaan pelanggaran ini, lanjut Sujiantoko, tidak masuk dalam pidana Pemilu. Maka, pembahasannya pun tidak dilakukan oleh penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Kajian awal kami, ini tidak ada unsur pidana Pemilu. Maka hanya Bawaslu saja yang menangani tidak Gakkumdu. Ini masuknya administrasi Pemilu,” terang Sujiantoko.
Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, kami hanya memberi rekomendasi KASN,” ungkap Sujiantoko.
Sujiantoko mengimbau kepada seluruh ASN bertindak netral. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undnag Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kami imbau kepada seluruh ASN agar netral sesuai aturan undang-undang dan Surat Edaran Menpan RB no. B/71/M.SM.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilu 2019,” pungkas Sujiantoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))