Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon
independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas. Anggota KPU DKI Jakarta Stri Megatari menyebut batas terakhir penyerahan yakni pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei 2024.
"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.
Ia mengatakan KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.
Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon. "Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata dia.
Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan. Kemudian, syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.
"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))