Sukoharjo:
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu terjadi karena ditemukan dua pemilih yang tidak memiliki hak suara, mencoblos di TPS tersebut.
"Mereka dua orang yaitu warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 32. Tapi tiba-tiba kemudian ada DPK. Lha ini dari mana? Di KTP-nya ternyata tidak punya hak pilih kok bisa memilih," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, di Sukoharjo, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurutnya peristiwa tersebut diduga karena petugas KPPS TPS 32 kurang teliti. Mereka tidak mengetahui bahwa warga Wonosobo dan Pekalongan seharusnya tidak bisa memilih di TPS 32.
Namun mereka tetap lolos menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Dia menambahkan, dua pemilih ini tidak mencoblos semua surat suara. Mereka hanya mencoblos surat suara DPD dan Pilpres.
"Karena pas jam-jam sibuk, jadi banyak pemilih berdatangan sehingga lolos. Tapi surat suara ya g mereka coblos tetap tidak sah. Jadi tetap harus dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Pasal 372 di UU No 7/2017," jelasnya.
Rochmad menjelaskan berdasarkan regulasi, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara atau maksimal Sabtu, 24 Februari 2024. Pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait PSU di TPS 32 Makamhaji dari KPU Sukoharjo.
"Untuk harinya kapan atau pelaksanaan PSU nanti ditetapkan dengan surat keputusan dari KPU Sukoharjo. Kami masih menunggu dari KPU Sukoharjo," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))