Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan nasib calon anggota legislatif (caleg)
Pemilu 2024 terpilih yang mengundurkan diri setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut masih menunggu hasil sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim mengatakan pihaknya baru memutuskan perolehan suara untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh
KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Suara dikonversi menjadi kursi. Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Sejauh ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional sudah mencakup 36 provinsi. Dua provinsi lainnya, yakni Papua dan Papua Pegunungan baru akan direkapitulasi di hari terakhir, yakni Rabu, 20 Maret 2024.
Hasyim mengatakan, setelah semua suara pemilih direkapitulasi, pihaknya bakal menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan (SK)
KPU. SK tersebut merangkum semua hasil jenis pemilu, baik presiden dan wakil presiden, DPR, maupun DPD.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))