Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa memberikan sanksi kepada partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (
caleg) perempuan. Pemberian sanksi tak diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak biaa memberikan sanksi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Hasyim menjelaskan UU Pemilu hanya termuat ketentuan pemberlakuan keterwakilan
perempuan sebesar 30 persen di penyelenggaraan pesta demokrasi. Tak ada ketentuan lanjutan seperti sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota tersebut.
"Kalau menurut UU ya 30 persen gitu aja," ungkap dia.
Dengan begitu, parpol yang tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan tak akan dicoret sebagai peserta
Pemilu 2024. Mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Jadi tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," terang dia.
Meski tidak ada sanksi, KPU telah menyurati parpol agar segera memenuhi kuota tersebut. Parpol harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan bahwa kuota 30 persen itu dibulatkan ke atas.
"Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))