Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan akan mematuhi sepenuhnya putusan
Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD. Hal ini merespons Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menuturkan PKS akan ikut sepenuhnya keputusan MA tanpa terkecuali. Dia mengingatkan KPU agar turut melaksanakan putusan MA.
“PKS ikut keputusan MA. Catatan untuk
KPU yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegas Mardani kepada
Media Indonesia, Minggu, 8 Oktober 2023.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta KPU mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD.
Alih-alih merevisi aturan, KPU malah membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Ini negara hukum, semua proses sosial politik harus berdasarkan hukum,” tegas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Viva Yoga mempertanyakan apakah putusan MA harus dijalankan sekarang atau tidak bersifat retroaktif alias berlaku untuk pemilu berikutnya.
“Keputusan MA itu apakah diputuskan pada saat sekarang atau tidak? Bersifat sekarang atau untuk lima tahun mendatang? Itu juga harus jelas,” terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))