Riau: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Riau mengambilalih tugas dan wewenang dari 11 KPU Kabupaten/Kota terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti. Padahal dijadwalkan pada 7 hingga 9 Maret, KPU Riau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan KPU Riau mengambilalih tugas 11 KPU Kabupaten/Kota, kecuali Meranti.
Pasalnya jabatan komisioner KPU di 11 Kabupaten dan Kota di Riau mengalami kekosongan per 5 Maret 2024 menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2019-2024.
"Karena jabatan komisioner KPU di kabupaten/kota mengalami kekosongan, sudah berakhir masa jabatannya," kata Nugroho, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia menjelaskan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisioner KPU tersebut berdasarkan keputusan KPU RI nomor 302 tahun 2024. "KPU RI telah mengeluarkan keputusan nomor 302 tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau," jelasnya.
Menurutnya pengambilalihan tugas tersebut dilakukan sampai adanya pelantikan jomisioner yang baru untuk periode 2024-2029. Pihaknya juga masih menunggu pengumuman komisioner terpilih oleh KPU RI.
"Sampai saat ini masih belum ada pengumuman. Kami masih menunggu KPU RI terkait pengumuman tersebut," ungkap Nugroho.
Ia menambahkan, KPU Riau tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024. "Pleno direncanakan pada 7 maret 2024," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))