Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta peserta sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 disiplin dalam menyerahkan alat bukti tambahan. MK akan menolak bukti tambahan jika diserahkan di tengah-tengah sidang.
"Bukti tambahan perkara hari ini bisa diserahkan paling lambat pada Jumat, 12 Juli, setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," tegas Arief saat memimpin sidang PHPU Pileg di Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Arief menyampaikan alat bukti susulan harus diserahkan sebelum sidang panel ditutup. Karena bukti tersebut perlu diperiksa sebelum disahkan oleh masing-masing panel.
"Karena pada akhir sesi perkara ini ketua panel akan mengesahkan bukti- yang diterima, padahal untuk disahkan harus diverifikasi. Verifikasi juga memerlukan waktu, sekali lagi segera diserahkan sebelum sidang ini berakhir," kata Arief.
Sidang pendahuluan PHPU akan berakhir pada Jumat, 12 Juli 2019, dengan agenda mendengar dalil-dalil pemohon. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu pada Senin,15 Juli 2019-Kamis, 18 Juli 2019.
"Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak," pungkas Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))