medcom.id, Jakarta: Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 15 April menjadi batas akhir dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh daerah, Kabupaten Jayawijaya, Papua, baru akan melangsungkan pemungutan suara ulang pada 19 April.
"Ada laporan baru di Jayawijaya bahwa terdapat enam TPS yang akan melangsungkan pemungutan suara ulang pada 19 April. Itu artinya udah melewati batas yang kita tentukan yakni 15 April," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Selasa (15/4/2014).
Supaya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, KPU pun meminta KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan jadwal rekapitulasi suara di penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK).
"Kami minta ke KPU Kabupaten Kota untuk buat jadwal pemungutan suara ulang mengikuti jadwal di PPK. Sehingga, selesai pemungutan suara ulang langsung diserahkan ke PPK. Jadi, ketika rekapitulasi di kabupaten kota bisa mengikuti jadwal normal. Kalau ada kemunginan terburuk, setidaknya jadwal di Kabupaten Kota tidak terlewati," ujarnya.
Dia menjelaskan terjadinya pemilu ulang di Kabupaten Jayawijaya merupakan rekomendasi dari Panwaslu yang meminta agar pengumutan suara di daerah tersebut diulang karena terdapat surat suara yang telah tercoblos. "Karena, ada rekomendasi Panwas pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan. Panwas menemukan ada surat suara yang sudah dicoblos dan pemilih yang menggunakan haknya dua kali," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))