medcom.id, Blitar: Empat TPS di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terpaksa menggelar pemilu ulang karena saat pencoblosan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS. Yakni mengarahkan calon pemilih untuk mencoblos salah satu caleg dari parpol tertentu. Prosesi pencoblosan juga mendapat pengawasan yang ketat dari Panwaslu serta anggota kepolisian.
Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Blitar, hari ini melakukan pemilu ulang. Warga desa tersebut mencoblos ulang di empat TPS, yakni TPS 1, TPS 4, TPS 7, dan TPS 8.
Di empat TPS tersebut terpaksa dilakukan pemilu ulang atau pencoblosan ulang karena saat pencoblosan dulu terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS. Para petugas di empat TPS tersebut mengarahkan calon pemilih untuk mencoblos salah satu calon legislatif dari partai tertentu.
Surat suara yang digunakan untuk pemilu ulang tersebut juga semuanya diberi label pemilu ulang. Warga juga terlihat antusias memberikan suaranya meski harus mencoblos dua kali.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Garum Suyanto, pemilu di empat TPS di Desa Sidodadi itu diulang karena pada pencoblosan 9 April lalu, petugas KPPS mengarahkan calon pemilih serta berdiri di belakang bilik-bilik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADF))