Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya (Ilustrasi MI/Ramndani)
Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya (Ilustrasi MI/Ramndani)

Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 Desember 2021 15:49

6. Kunjungi Loket BBN II

Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.

7. Bayar Pajak Kendaraan

Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.
 
8. Biaya Pembuatan
Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp100.000.
  • Mobil roda 4 atau lebih Rp200.000.

9. Ambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
 

Cara mengurus BPKB kendaraan saat hilang

1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.

2. Surat Pernyataan Bermaterai

Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian, pengurus harus mengantongi BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku.
 
Pengurus juga dapat membawa fotokopi BPKB yang hilang atau nomor BPKB yang hilang jika masih ingat. Berikutnya, isi formulir permohonan BPKB disertai hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, dinas pendapatan provinsi, dan PT Jasa Raharja.
 
Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.

3. Lama proses dan biaya pembuatan BPKB baru

Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Biaya mengurus BPKB dan STNK hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besarannya:
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp225.000.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp375.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan