Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya (Ilustrasi MI/Ramndani)
Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya (Ilustrasi MI/Ramndani)

Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 Desember 2021 15:49
Jakarta: STNK dan BPKB penting dijaga oleh pemilik kendaraan bermotor. Sebab, kedua dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan di kemudian hari, terlebih jika akan menjual kendaraan.
 
Apabila salah satu hilang, STNK misal. Tidak adanya STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
 
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.

BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.

Langkah-langkah mengurus STNK atau BPKB kendaraan hilang

Cara mengurus STNK hilang

1. Buat laporan kehilangan

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

2. Siapkan dokumen pelengkap

Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).

3. Cek Fisik Kendaraan

Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.

5. Urus Cek Blokir

Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
 
Halaman Selanjutnya
6. Kunjungi Loket BBN II…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan