Jakarta: STNK dan BPKB penting dijaga oleh pemilik kendaraan bermotor. Sebab, kedua dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan di kemudian hari, terlebih jika akan menjual kendaraan.
Apabila salah satu hilang, STNK misal. Tidak adanya STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Langkah-langkah mengurus STNK atau BPKB kendaraan hilang
Cara mengurus STNK hilang
1. Buat laporan kehilangan
Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
2. Siapkan dokumen pelengkap
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.
8. Biaya Pembuatan
Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp100.000.
Mobil roda 4 atau lebih Rp200.000.
9. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
Cara mengurus BPKB kendaraan saat hilang
1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian, pengurus harus mengantongi BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku.
Pengurus juga dapat membawa fotokopi BPKB yang hilang atau nomor BPKB yang hilang jika masih ingat. Berikutnya, isi formulir permohonan BPKB disertai hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, dinas pendapatan provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
3. Lama proses dan biaya pembuatan BPKB baru
Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Biaya mengurus BPKB dan STNK hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besarannya:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp225.000.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp375.000.
Jakarta: STNK dan BPKB penting dijaga oleh pemilik kendaraan bermotor. Sebab, kedua dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan di kemudian hari, terlebih jika akan menjual kendaraan.
Apabila salah satu hilang,
STNK misal. Tidak adanya STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Langkah-langkah mengurus STNK atau BPKB kendaraan hilang
Cara mengurus STNK hilang
1. Buat laporan kehilangan
Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
2. Siapkan dokumen pelengkap
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.