Cara mudah perpanjang STNK 5 tahunan dan apa bedanya dengan perpanjang STNK tahunan. dok medcom
Cara mudah perpanjang STNK 5 tahunan dan apa bedanya dengan perpanjang STNK tahunan. dok medcom

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Apa Bedanya dengan Tahunan!

Ahmad Garuda • 30 April 2025 11:10
Jakarta - Mempunyai legalitas kendaraan atau yang dinamakan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), adalah hal wajib yang dimiliki oleh semua pemilik kendaraan bermotor. STNK ini pun harus diperbarui legalitasnya setiap setahun sekali sebagai bukti taat pajak. 
 
Namun patut diketahui, bahwa bukan hanya legalitas tahunan yang patut diperbarui. Ada juga legalitas 5 tahunan yang harus diperbarui. Yaitu ketika masa berlaku pelat nomor telah usai selama 5 tahun, maka harus diganti dengan pelat nomor dengan masa berlaku 5 tahun selanjutnya.
 
Lalu apa bedanya antara perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahun sekali? Selain penggantian pelat nomor untuk pajak 5 tahunan, ini juga berlaku untuk mengetahui pemilik kendaraan masih atas nama yang sama atau sudah berpindah tangan. 

Adapun untuk pelat nomor jika telah berpindah tangan, biasanya akan ikut terganti jika pemilik selanjutnya tidak berada dalam cakupan wilayah yang sama dengan pemilik sebelumnya. Misalnya jika pemilik sebelumnya berdomisili KTP di Jakarta Barat, sementara pemilik selanjutnya ber-KTP di Jakarta Selatan, maka akan dilakukan penyesuaian pelat nomor.
 
Baca Juga:
Tambah Fitur, Harga BAIC X55 II Malah Turun Rp70 Juta?

 
Namun jika domisili KTP antara pemilik sebelumnya dengan pemilik selanjutnya sama, maka pelat nomornya akan tetap sama. Hanya akan dilakukan pembaruan di data kepemilikan kendaraan dan masa berlaku pelat nomornya.
 
Berikut syarat mudah untuk perpanjangan STNK 5 tahunan untuk tahun 2025:
-Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
-Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
-Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
-Legalisir hasil cek fisik kendaraan
-Menerima blanko cek fisik kendaraan
-Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket
-Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
-Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
-Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
 
Bagaimana, cukup mudah bukan?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan