Ilustrasi STNK. dok medcom.id
Ilustrasi STNK. dok medcom.id

Cara Mudah Perpanjang STNK via Aplikasi

Adri Prima • 29 April 2025 21:21
Jakarta: Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
 
Dengan pengurusan menggunakan aplikasi, maka pemilik kendaraan tidak repot datang ke kantor Samsat dan antre panjang. Proses perpanjangan STNK lewat aplikasi Signal juga memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. 
 
Sebelum melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan, pastikan Anda harus memiliki aplikasi dan membuat akun di aplikasi Signal.

Cara registrasi akun Signal


1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
2. Pada aplikasi, pilih 'Daftar'.
3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik 'Lanjut'.
4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik 'Gunakan Foto Ini'.
6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
7. Masukan kode OTP.
8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
 
Baca juga:
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain via Aplikasi Signal
 

Cara perpanjang STNK via aplikasi Signal


1. Pada aplikasi, lakukan login untuk mendaftarkan diri.
2. Lengkapi formulir dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
3. Berikutnya, lakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan dan akan menerima kode pembayaran untuk perpanjangan STNK.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditampilkan dengan cara atau metode yang telah disediakan.
5. Apabila sudah melakukan pembayaran, kamu akan menerima konfirmasi berisi e-STNK dan e-TBPKP melalui email yang berlaku selama 30 hari sejak waktu penerimaan.
6. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat rumah dalam jangka satu minggu.

Perlu diketahui, biaya perpanjangan STNK lima tahunan dapat berubah-ubah karena adanya biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Biaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan atas kecelakaan yang disebabkan ke orang lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan