Ilustrasi ban mobil. Hankook
Ilustrasi ban mobil. Hankook

Tips Otomotif

Siap Jalan Mudik? Jangan Lupa Cek Kondisi Ban

Ekawan Raharja • 29 April 2022 09:00
 
Untuk informasi lebih detail tentang ukuran tekanan angin ban mobil yang nyaman dan direkomendasikan pabrikan sebagai berikut: 
  1. Mobil MPV: 33 - 36 Psi; 
  2. Mobil City Car: 30 – 36 Psi; 
  3. Mobil Sedan: 30 – 33 Psi; 
  4. Mobil SUV: 35 – 40 Psi.
 
Ukuran tekanan angin ban di atas merupakan rata-rata. Setiap tipe mobil mempunyai ukuran ban dan pelek yang berbeda, akibatnya tekanan angin ban masing-masing tipe mobil juga bisa berbeda.
 
Lalu tips berikutnya, siapkan barang-barang penting seperti ban serep, dongkrak, toolkit, alat navigasi, kotak P3K, hingga kartu elektronik dengan saldo yang memadai untuk memasuki ruas tol. Tips ketiga, usahakan hindari jalan-jalan rusak. Jika tidak bisa dihindari, jangan menerobos dengan kecepatan tinggi.
 
“Memang mengemudi itu harus konstan agar konsumsi bahan bakar tetap efisien. Kecepatan pengendara haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, semata-mata demi keselamatan bersama,” ujar Apriyanto.
 
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015, batas kecepatan berkendara di ruas tol luar kota berkisar 60 kilometer per jam sampai 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Khusus di tol dalam kota, pengendara dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan