Jakarta - Rutinitas tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor salah satunya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sayangnya, bayangkan saja proses konvensionalnya: harus meluangkan waktu di tengah kesibukan kerja, datang ke kantor Samsat fisik, berdesak-desakan, lalu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengurus secarik stempel pengesahan dan lembar pajak. Belum lagi jika terjebak calo atau antrean loket yang tidak ada habisnya.
Bikin emosi dan bikin pegal, kan?
Padahal, saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan jalan pintas yang sangat praktis. Lewat aplikasi resmi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional), kamu bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan langsung dari rumah. Tidak perlu antre, bebas calo, dan pastinya sangat menghemat waktu!
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi layanan digital nasional yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta pengesahan STNK tahunan secara online.
Catatan penting: Layanan online ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan (yang disertai cek fisik kendaraan dan ganti pelat nomor), pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga :
Pengesahan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Ini Perbedaan dan Cara Mengurusnya
Langkah-Langkah Mudah Memperpanjang STNK Secara Digital
Proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak lewat aplikasi SIGNAL sangatlah ramah pengguna (user-friendly). Ikuti panduan praktis berikut ini:
1. Unduh dan Registrasi Akun SIGNAL
-Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Buka aplikasi, lalu pilih menu pendaftaran akun.
-Masukkan data diri kamu meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.
-Buat kata sandi akun.
-Lakukan verifikasi foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai petunjuk di layar.
-Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk mengaktifkan akun, lalu lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email kamu.
2. Tambahkan Data Kendaraan Bermotor
Setelah akunmu aktif dan bisa digunakan untuk masuk (login), daftarkan kendaraan yang ingin kamu urus pajaknya:
-Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
-Pilih apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau milik keluarga (dalam satu Kartu Keluarga/KK).
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor kendaraanmu.
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK fisik).
-Klik "Lanjut" hingga muncul konfirmasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.
Baca Juga :
Begini Cara Mengurus STNK tanpa KTP Pemilik
3. Lakukan Pendaftaran Pengesahan STNK
-Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" di dalam aplikasi.
-Pilih data kendaraan yang sebelumnya sudah kamu daftarkan.
-Sistem akan memproses dan menampilkan rincian informasi kendaraan beserta nominal kewajiban pembayaran pajak (PKB), SWDKLLJ, dan rincian biaya lainnya secara transparan.
4. Pilih Metode Pengiriman Dokumen Fisik
Setelah pajak dibayar, lembar pengesahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) tentu perlu kamu pegang secara fisik:
-Geser atau centang opsi pengiriman dokumen TBPKP.
-Masukkan alamat lengkap tempat pengiriman dokumen serta pilih jasa kurir resmi yang terintegrasi di dalam aplikasi.
-Layanan akan menghitung total biaya keseluruhan termasuk ongkos kirim.
5. Lakukan Pembayaran
-Periksa kembali ringkasan rincian biaya yang muncul di layar.
-Jika sudah sesuai, klik lanjut ke proses pembayaran.
-Salin kode bayar yang tertera, lalu selesaikan pembayaran melalui virtual account bank mitra, mobile banking, dompet digital, atau gerai retail yang bekerja sama.
-Simpan bukti transaksi pembayaranmu.
Jakarta - Rutinitas tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor salah satunya adalah membayar
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK).
Sayangnya, bayangkan saja proses konvensionalnya: harus meluangkan waktu di tengah kesibukan kerja, datang ke kantor Samsat fisik, berdesak-desakan, lalu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengurus secarik stempel pengesahan dan lembar pajak. Belum lagi jika terjebak calo atau antrean loket yang tidak ada habisnya.
Bikin emosi dan bikin pegal, kan?
Padahal, saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan jalan pintas yang sangat praktis. Lewat aplikasi resmi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional), kamu bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan langsung dari rumah. Tidak perlu antre, bebas calo, dan pastinya sangat menghemat waktu!
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi layanan digital nasional yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta pengesahan STNK tahunan secara online.
Catatan penting: Layanan online ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan (yang disertai cek fisik kendaraan dan ganti pelat nomor), pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat.
Langkah-Langkah Mudah Memperpanjang STNK Secara Digital
Proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak lewat aplikasi SIGNAL sangatlah ramah pengguna (user-friendly). Ikuti panduan praktis berikut ini:
1. Unduh dan Registrasi Akun SIGNAL
-Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Buka aplikasi, lalu pilih menu pendaftaran akun.
-Masukkan data diri kamu meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.
-Buat kata sandi akun.
-Lakukan verifikasi foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai petunjuk di layar.
-Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk mengaktifkan akun, lalu lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email kamu.
2. Tambahkan Data Kendaraan Bermotor
Setelah akunmu aktif dan bisa digunakan untuk masuk (login), daftarkan kendaraan yang ingin kamu urus pajaknya:
-Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
-Pilih apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau milik keluarga (dalam satu Kartu Keluarga/KK).
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor kendaraanmu.
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK fisik).
-Klik "Lanjut" hingga muncul konfirmasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.
3. Lakukan Pendaftaran Pengesahan STNK
-Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" di dalam aplikasi.
-Pilih data kendaraan yang sebelumnya sudah kamu daftarkan.
-Sistem akan memproses dan menampilkan rincian informasi kendaraan beserta nominal kewajiban pembayaran pajak (PKB), SWDKLLJ, dan rincian biaya lainnya secara transparan.
4. Pilih Metode Pengiriman Dokumen Fisik
Setelah pajak dibayar, lembar pengesahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) tentu perlu kamu pegang secara fisik:
-Geser atau centang opsi pengiriman dokumen TBPKP.
-Masukkan alamat lengkap tempat pengiriman dokumen serta pilih jasa kurir resmi yang terintegrasi di dalam aplikasi.
-Layanan akan menghitung total biaya keseluruhan termasuk ongkos kirim.
5. Lakukan Pembayaran
-Periksa kembali ringkasan rincian biaya yang muncul di layar.
-Jika sudah sesuai, klik lanjut ke proses pembayaran.
-Salin kode bayar yang tertera, lalu selesaikan pembayaran melalui virtual account bank mitra, mobile banking, dompet digital, atau gerai retail yang bekerja sama.
-Simpan bukti transaksi pembayaranmu.
(UDA)