Jakarta - Salah satu urusan yang paling menyulitkan pembeli kendaraan bekas adalah meminjam KTP sang pemilik sebelumnya untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Meski mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan sering kali menjadi kendala tersendiri ketika KTP pemilik asli tidak dapat ditemukan, namun tentu bukan tak ada jalan.
Seperti kita pahami dalam undang-undang lalu lintas disebutkan, bahwa KTP asli pemilik lama merupakan salah satu syarat utama verifikasi di kantor Samsat. Meski demikian, proses ini tetap bisa dilakukan asalkan Anda melengkapi dokumen pendukung yang sah.
Gunakan Surat Kuasa Bermaterai
Langkah paling krusial jika pemilik pertama tidak bisa hadir adalah menyertakan surat kuasa resmi. Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik lama di atas meterai yang berlaku. Dalam surat kuasa, cantumkan secara jelas identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, serta nomor polisi dan nomor rangka kendaraan yang akan diurus.
Lampirkan Bukti Pembelian atau Kwitansi Jual Beli
Bagi pemilik kendaraan seken (second), siapkan kuitansi jual beli bermaterai yang mencantumkan identitas lengkap pembeli dan penjual serta harga transaksi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pengalihan kepemilikan sementara sebelum Anda melakukan proses balik nama secara permanen di masa mendatang.
Baca Juga:
'Tokyo Drift' di Basement ICE BSD, IMX 2026 Bawa Drift King
Siapkan Dokumen Pendukung Kendaraan yang Lengkap
Pastikan seluruh dokumen utama tetap dibawa untuk menghindari penolakan berkas di loket Samsat. Dokumen tersebut meliputi:
* STNK asli yang masa berlakunya akan diperpanjang beserta fotokopinya.
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
* KTP asli milik Anda (pembawa atau pemegang kuasa saat ini) beserta fotokopinya.
Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat
Setelah seluruh berkas terkumpul, datangi kantor Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar. Serahkan berkas ke loket pendaftaran, ikuti proses cek fisik kendaraan (jika diperlukan, terutama untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat), lakukan pembayaran pajak di loket kasir, dan tunggu hingga STNK baru selesai dicetak.
Mengurus STNK tanpa KTP pemilik memang membutuhkan usaha ekstra dan kelengkapan dokumen yang lebih teliti. Untuk menghindari kerumitan serupa di kemudian hari, disarankan agar segera melakukan proses balik nama kendaraan atas nama Anda sendiri setelah transaksi pembelian selesai.
Jakarta - Salah satu urusan yang paling menyulitkan pembeli kendaraan bekas adalah meminjam
KTP sang pemilik sebelumnya untuk memperpanjang masa berlaku
STNK. Meski mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan sering kali menjadi kendala tersendiri ketika KTP pemilik asli tidak dapat ditemukan, namun tentu bukan tak ada jalan.
Seperti kita pahami dalam undang-undang lalu lintas disebutkan, bahwa KTP asli pemilik lama merupakan salah satu syarat utama verifikasi di kantor Samsat. Meski demikian, proses ini tetap bisa dilakukan asalkan Anda melengkapi dokumen pendukung yang sah.
Gunakan Surat Kuasa Bermaterai
Langkah paling krusial jika pemilik pertama tidak bisa hadir adalah menyertakan surat kuasa resmi. Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik lama di atas meterai yang berlaku. Dalam surat kuasa, cantumkan secara jelas identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, serta nomor polisi dan nomor rangka kendaraan yang akan diurus.
Lampirkan Bukti Pembelian atau Kwitansi Jual Beli
Bagi pemilik kendaraan seken (second), siapkan kuitansi jual beli bermaterai yang mencantumkan identitas lengkap pembeli dan penjual serta harga transaksi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pengalihan kepemilikan sementara sebelum Anda melakukan proses balik nama secara permanen di masa mendatang.
Siapkan Dokumen Pendukung Kendaraan yang Lengkap
Pastikan seluruh dokumen utama tetap dibawa untuk menghindari penolakan berkas di loket Samsat. Dokumen tersebut meliputi:
* STNK asli yang masa berlakunya akan diperpanjang beserta fotokopinya.
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
* KTP asli milik Anda (pembawa atau pemegang kuasa saat ini) beserta fotokopinya.
Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat
Setelah seluruh berkas terkumpul, datangi kantor Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar. Serahkan berkas ke loket pendaftaran, ikuti proses cek fisik kendaraan (jika diperlukan, terutama untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat), lakukan pembayaran pajak di loket kasir, dan tunggu hingga STNK baru selesai dicetak.
Mengurus STNK tanpa KTP pemilik memang membutuhkan usaha ekstra dan kelengkapan dokumen yang lebih teliti. Untuk menghindari kerumitan serupa di kemudian hari, disarankan agar segera melakukan proses balik nama kendaraan atas nama Anda sendiri setelah transaksi pembelian selesai.
(UDA)