Bandung: Ada berbagai halangan yang akan ditemui para pengendara sepeda motor selama perjalanan, salah satunya adalah polisi tidur (speed trap). Bagi para pengendara sepeda motor tentu wajib tahu bagaimana teknik melewati polisi tidur dengan baik dan benar.
PT Daya Adicipta Motor membagikan teknik safety riding berupa cara aman melewati polisi tidur, yakni:
1. Kenali tanda adanya polisi tidur
Selalu waspada dan fokus ke arah depan harus diterapkan selama berkendara. Kenali tanda posisi polisi tidur dengan adanya gundukan yang melintang di perlintasan jalan, biasanya ditandai dengan garis silang warna putih atau kuning.
Jika di tengah pemukiman, polisi tidur ditandai dengan gundukan yang terbuat dari coran beton.
2. Kurangi kecepatan
Setelah melihat tanda adanya polisi tidur, kurangi kecepatan dan lakukan sedikit pengereman. Lewati gundukan polisi tidur dengan kecepatan sedang. Untuk sepeda motor bertransmisi manual bisa menggunakan gigi paling rendah.
Hindari melewati polisi tidur dengan kecepatan tinggi karena berpotensi merusak komponen seperti ban, pelek, dan shockbreaker sepeda motor.
3. Hindari pengereman mendadak
Lakukan pengereman sebelum melewati polisi tidur, bukan setelahnya. Tapi harus diingat, Sering kali pengendara melakukan pengereman secara mendadak namun berisiko tersebut bisa menyebabkan selip dan terjatuh. Untuk itu gunakan rem belakang ketika melakukan pengereman secara efektif.
4. Posisikan sepeda motor lurus
Posisikan stang kemudi sepeda motor dalam keadaan lurus, dan posisi tubuh pengendara rileks dengan kedua tangan menggenggam stang kemudi dan kedua kaki berada di dek (untuk sepeda motor matic) dan di kedua foot step (untuk sepeda motor sport/cub).
5. Hindari pindah jalur
Kesalahan pengendara ketika melewati polisi tidur adalah dengan berpindah jalur sehingga sepeda motor berada di lawan arah. Alasannya karena mencari posisi permukaan polisi tidur yang lebih rendah. Tapi upaya tersebut bisa berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya dari lawan arah.
Bandung: Ada berbagai halangan yang akan ditemui para pengendara
sepeda motor selama perjalanan, salah satunya adalah
polisi tidur (speed trap). Bagi para pengendara sepeda motor tentu wajib tahu bagaimana teknik melewati polisi tidur dengan baik dan benar.
PT Daya Adicipta Motor membagikan teknik safety riding berupa cara aman melewati polisi tidur, yakni:
1. Kenali tanda adanya polisi tidur
Selalu waspada dan fokus ke arah depan harus diterapkan selama berkendara. Kenali tanda posisi polisi tidur dengan adanya gundukan yang melintang di perlintasan jalan, biasanya ditandai dengan garis silang warna putih atau kuning.
Jika di tengah pemukiman, polisi tidur ditandai dengan gundukan yang terbuat dari coran beton.
2. Kurangi kecepatan
Setelah melihat tanda adanya polisi tidur, kurangi kecepatan dan lakukan sedikit pengereman. Lewati gundukan polisi tidur dengan kecepatan sedang. Untuk sepeda motor bertransmisi manual bisa menggunakan gigi paling rendah.
Hindari melewati polisi tidur dengan kecepatan tinggi karena berpotensi merusak komponen seperti ban, pelek, dan shockbreaker sepeda motor.
3. Hindari pengereman mendadak
Lakukan pengereman sebelum melewati polisi tidur, bukan setelahnya. Tapi harus diingat, Sering kali pengendara melakukan pengereman secara mendadak namun berisiko tersebut bisa menyebabkan selip dan terjatuh. Untuk itu gunakan rem belakang ketika melakukan pengereman secara efektif.
4. Posisikan sepeda motor lurus
Posisikan stang kemudi sepeda motor dalam keadaan lurus, dan posisi tubuh pengendara rileks dengan kedua tangan menggenggam stang kemudi dan kedua kaki berada di dek (untuk sepeda motor matic) dan di kedua foot step (untuk sepeda motor sport/cub).
5. Hindari pindah jalur
Kesalahan pengendara ketika melewati polisi tidur adalah dengan berpindah jalur sehingga sepeda motor berada di lawan arah. Alasannya karena mencari posisi permukaan polisi tidur yang lebih rendah. Tapi upaya tersebut bisa berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya dari lawan arah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)