Jangan sampai asal membuatnya, karena ternyata terdapat sejumlah aturan polisi tidur yang harus dipahami. Istilah dari polisi tidur pastinya sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia atau dikenal dengan sebutan speed bump.
Pengertian Polisi Tidur
Dikutip dari situs resmi Daihatsu, polisi tidur atau disebut dengan speed bump dalam bahasa Inggris merupakan tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Fungsi utamanya sebenarnya digunakan sebagai pembatas jalan.Meski begitu keberadaan dari polisi tidur juga dapat digunakan sebagai pembatas kecepatan secara tidak langsung. Dengan begitu dapat meningkatkan keamanan seseorang ketika sedang berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Nio Siap Gandeng BYD untuk Lawan Tesla |
Meski begitu, justru keberadaan dari polisi tidur mengakibatkan masalah tersendiri bagi sebagian besar pengendara. Khususnya apabila polisi tidur tersebut terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan masalah pada kendaraan baik motor atau mobil yang melintasi.
Itulah mengapa pentingnya untuk memahami bagaimana aturan dari pembuatan polisi tidur tersebut. Meskipun begitu, masih banyak orang yang sembarangan dalam membuat polisi tidur serta tidak memperhatikan faktor keamanan.
Aturan Polisi Tidur Yang Harus Diketahui
Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa terdapat aturan polisi tidur yang harus dipahami oleh setiap orang. Adapun aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara detail di UU lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 25 ayat 1.Walaupun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/2021 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan, polisi tidur dibagi menjadi 3 jenis dan setiap jenis juga mempunyai aturannya tersendiri. Untuk lebih jelasnya, simak ketiga jenis polisi tidur tersebut.
Baca Juga: Bahaya Tidur di Mobil dengan AC Menyala |
Ukuran Polisi Tidur
Ini adalah jenis polisi tidur paling umum yang Anda temukan di Indonesia dan biasanya ada di area parkir, jalan khusus ataupun jalan dengan lingkungan terbatas. Adapun kecepatan dari operasinya adalah kurang dari 10 km/jam.Terdapat aturan dan ketentuan dalam pembuatan polisi tidur ini yakni terbuat dari aspal, karet atau bahan lainnya, tingginya antara 5 hingga 9 cm dan lebar mulai dari 35 hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian 50 persen. Jangan lupa juga diberi tanda kombinasi warna kuning dan putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id