Jakarta: Ketika membeli kendaraan kerap ditemukan harga off the road dan on the road. Jangan sampai Anda salah memperhitungkan dana pembelian kendaraan karena tidak memahami perbedaan kedua skema harga tersebut.
Kebanyakan agen pemegang merek (APM) biasanya akan langsung menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road. Maksudnya, penetapan harga yang diberikan pada kendaraan tersebut sudah beserta dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan. Dokumen yang dimaksud adalah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak.
"Dalam kasus ini, Anda tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi. Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga. Jadi, saat menerima mobilnya, kendaraan tersebut sudah bisa secara sah dan legal dikendarai di jalan umum karena sudah lengkap surat-suratnya dari pihak kepolisian," tulis di situs resmi Auto2000.
Bila on the road adalah harga mobil dan pengurusan legalisasi dan izin jalan, maka off the road artinya adalah nilai jual kendaraan tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen. Harga off the road diinformasikan kepada calon konsumen agar mereka tahu harga asli mobil sebelum kena pajak dan lainnya.
Akan tetapi, meski off the road artinya adalah harga mobil asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak, bukan berarti Anda harus mengurus seluruh kelengkapan tersebut seorang diri. Anda tetap bisa meminta bantuan dealer untuk mengurusnya. Tinggal konsultasikan saja berapa biaya jasa yang harus dibayarkan untuk dealer, biaya proses pembuatan dokumen, serta pajak mobil. Pengurusan legalitas mobil off the road ini antara lain adalah PKB, BBN-KB, cek fisik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Pengurusan Mandiri Dokumen Off The Road
Apabila ingin mengurus dokumen kendaraan sendiri tentu saja bila. Pemilik mobil tinggal menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, menyiapkan dana, dan mengikuti prosedur pengurusan.
Hal pertama yang perlu dilakukan setelah membeli mobil off the road adalah datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan dokumen pendukung berupa faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari dealer yang mengeluarkan kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Bila pengecekan sudah selesai, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB. Saat BPKB sudah di tangan, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Ikuti prosesnya dan lampirkan dokumen yang diminta. Proses mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB ini bila ditotal akan selesai dalam waktu sekitar satu pekan.
Memang, membeli mobil off the road artinya Anda membayar dengan harga relatif lebih terjangkau. Namun, apakah Abda punya cukup waktu dan tenaga untuk mengurus seluruh dokumen izin dan legalitasnya?
Pengurusan Mandiri Dokumen Off The Road
Apabila ingin mengurus dokumen kendaraan sendiri tentu saja bila. Pemilik mobil tinggal menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, menyiapkan dana, dan mengikuti prosedur pengurusan.
Hal pertama yang perlu dilakukan setelah membeli mobil off the road adalah datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan dokumen pendukung berupa faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari dealer yang mengeluarkan kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Bila pengecekan sudah selesai, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB. Saat BPKB sudah di tangan, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Ikuti prosesnya dan lampirkan dokumen yang diminta. Proses mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB ini bila ditotal akan selesai dalam waktu sekitar satu pekan.
Memang, membeli mobil off the road artinya Anda membayar dengan harga relatif lebih terjangkau. Namun, apakah Abda punya cukup waktu dan tenaga untuk mengurus seluruh dokumen izin dan legalitasnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)