Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Bikin SIM Cukup Pakai HP, Tarifnya Super Murah

Adri Prima • 20 Mei 2021 16:23
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Baik itu pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 
 
Saat ini, ada kabar menyenangkan terkait pengurusan SIM baru. Pengendara bisa mengurusnya secara daring atau online. Caranya, yakni menggunakan platform resmi Polri atau aplikasi SIM online di Playstore. Tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak ribet.
 
Pengurusan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, khusus untuk pelaksanaan ujian praktiknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya, pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar tersebut. 

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sinar di Playstore. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP. 
 
Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat. 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan