Mutasi kendaraan, berapa biayanya? dok medcom
Mutasi kendaraan, berapa biayanya? dok medcom

Biaya Mutasi Kendaraan, Apa Saja yang Perlu Dipahami?

Ahmad Garuda • 14 Januari 2026 08:35
Jakarta - Pindah domisili atau kepemilikan kendaraan, bukanlah hal yang baru. Di Indonesia, hal ini lazim dilakukan jika seseorang memilih untuk memindahkan lokasi kepemilikan kendaraan dari wilayah satu ke wilayah lainnya atau pun karena berpindah tangan. 
 
Biaya mutasi kendaraan bervariasi tergantung jenis kendaraan (roda 2/3 atau 4+), mutasi keluar atau masuk, serta pajak yang belum terbayar, namun komponen utamanya meliputi PNBP STNK (Rp60rb/Rp100rb), BPKB (Rp225rb/Rp375rb), TNKB (Rp60rb/Rp100rb).
 
Lalu ada juga Bea Balik Nama (±1% NJKB), SWDKLLJ, dan administrasi (Rp150rb-Rp375rb), total bisa mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, terutama jika ada tunggakan pajak dan BBN. 

Biaya dapat berubah dan sangat dipengaruhi oleh daerah tujuan mutasi serta kebijakan Samsat setempat, disarankan cek langsung ke Samsat atau biro jasa resmi. Berikut rincian Komponen Biaya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 & Update 2026.

Baca juga:
Sedikit Lega, 833 Ribu Unit Kendaraan Terjual Tahun 2025


-Penerbitan STNK Baru: Roda 2/3 Rp60.000; Roda 4+ Rp100.000.
-Penerbitan BPKB Baru: Roda 2/3 Rp225.000; Roda 4+ Rp375.000.
-Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: Roda 2/3 Rp60.000; Roda 4+ Rp100.000.
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Bervariasi, sekitar Rp35.000 - Rp143.000.
-Bea Balik Nama (BBN-KB): Sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai tarif daerah dan jumlah pajak yang terutang.
-Biaya Administrasi/Pendaftaran: Mutasi keluar (cabut berkas) sekitar Rp150.000 (motor) - Rp250.000 (mobil); Mutasi masuk (pendaftaran) bervariasi. 
 
Estimasi Total Biaya
-Motor: Bisa mulai dari Rp300.000 - Rp600.000 atau lebih jika ada pajak dan BBN besar.
-Mobil: Bisa mencapai Rp1.000.000 atau lebih, terutama jika ada tunggakan pajak bertahun-tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan