Surat pindah domisili adalah dokumen yang berisi laporan perubahan alamat tempat tinggal kepada kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan. Dengan mengurus surat pindah domisili ini akan memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan karena sudah terdata di database pemerintah.
Syarat Pindah Domisili Terbaru 2024
Untuk mengurus surat pindah domisili ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat pindah domisili terbaru 2024:- Alamat tujuan pindah
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3X4
Cara Mengurus Pindah Domisili
Cara mengurus surat pindah domisili ini menyesuaikan alamat tujuan pindah apakah antar RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan provinsi.Mengurus Pindah RT/RW dalam Satu Desa/Kelurahan
- Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW.
- Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa.
- Setelah mendapat surat pindah selanjutnya ke kantor Kecamatan untuk mengurus KK baru.(alamat lama) untuk proses pencoretan/menghapus nama pemohon dari KK lama.
- Setelah proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan dipakai untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online, Mudah Tak Perlu ke Disdukcapil |
2. Pindah Domisili Satu Kecamatan
Untuk cara membuat surat pindah domisili yang masih satu kecamatan sama dengan tahapan pindah domisili RT/RW dalam satu Kelurahan/Desa yang sudah dijelaskan di atas.
3. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
- Pertama-tama urus surat pengantar dari RT/RW dan kepala desa.
- Setelah itu, surat pengantar dari desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat.
- Urus juga KK baru untuk proses pencoretan/menghapus nama pemohon dari KK lama, pada proses ini telah selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kecamatan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.
4. Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
- Urus surat pengantar dari RT/RW, desa, dan kecamatan.
- Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Mengganti KTP Rusak Offline dan Online |
Alur Mengurus Surat Pindah Datang di Domisili Baru
Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dan bawa surat pindah dari domisili lama.
Isi formulir F-1.38 dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
Bawa surat dan formulir ke Kecamatan untuk ditandatangani camat.
Lalu datang ke Disdukcapil setempat dan serahkan formulir.
Selanjutnya Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pindah datang.
Surat keterangan ini berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id