Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri

Syarat dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022

Adri Prima • 30 Mei 2022 18:37

Berikut ini rincian biaya perpanjangan pajak 5 tahunan:
 
- Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100 ribu (roda 2) dan Rp200 (roda 4)
- Penerbitan TNKB/pelat nomor kendaraan: Rp60 ribu (roda 2) dan Rp100 ribu (roda 4)
- SWDKLLJ: Rp35 ribu (roda 2) dan Rp143 ribu (roda 4)
- Cek fisik kendaraan: Rp20 ribu (roda 2) dan Rp50 ribu (roda 4)

Syarat bayar pajak 5 tahunan

Setelah mengetahui biaya, Anda juga wajib mengetahui persyaratan yang harus dibawa saat mengurus pajak 5 tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan.
 
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Berkas cek fisik (dari kantor Samsat)

Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan