Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri

Syarat dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022

Adri Prima • 30 Mei 2022 18:37
Jakarta: Pelat nomor kendaraan biasanya akan diganti dengan yang baru setiap 5 tahun. Penggantian pelat nomor biasa dilakukan saat mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan. 
 
Pelat kendaraan wajib diganti sesuai dengan tahun masa berlaku. Selain wujud ketaatan membayar pajak, penggunaan pelat baru sesuai masa berlaku juga membuat kita lebih nyaman saat berkendara di jalan karena sudah sesuai dengan aturan.

Biaya ganti pelat

Penggantian pelat baru dilakukan bersamaan ketika membayar pajak 5 tahunan. Selain pokok pajak, ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan lainya sesuai dengan prosedur. 
 
Biaya-biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan