Ilustrasi mobil menjadi korban huru-hara. duitpintar
Ilustrasi mobil menjadi korban huru-hara. duitpintar

Tips Otomotif

3 Langkah Melindungi Mobil Dari Kerusakan Karena Kerusuhan

Ekawan Raharja • 19 April 2022 09:00
 

2. Pilih Perluasan Jaminan Perlindungan

Dalam standar polis asuransi, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa melindungi kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.
 
Pasal tersebut menyebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan. Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan ada biaya tambahan.
 
Bila Anda ingin kendaraan tetap aman dari resiko-resiko tersebut, tentu harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. 
 
Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:
  •  Kerusuhan, huru-hara
  • Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
 
 
Halaman Selanjutnya
3. Dana Darurat Aman  Selain…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan