Tips Otomotif
3 Langkah Melindungi Mobil Dari Kerusakan Karena Kerusuhan
Ekawan Raharja • 19 April 2022 09:00
Jakarta: Kendaraan roda empat atau lebih kerap menjadi sasaran amuk aksi kerusuhan. Tentu saja sebagai pemilik berharap mobilnya tidak menjadi korban kerusuhan dan bisa melindungi.
Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, pemilik mobil dapat menghindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa dan menaruh mobil di rumah. Selain meminimalisir risiko berada di tengah-tengah demonstrasi, menurut duitpitar.com, ada 3 langkah untuk melindungi mobil dari amukan massa.
1. Lindungi Kendaraan dengan Asuransi
Seperti diketahui, asuransi bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus ditanggung akibat kecelakaan akan dialihkan ke perusahaan asuransi.
Umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi Comprehensive (banyak dikenal sebagai All Risk). Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.
Namun, sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
2. Pilih Perluasan Jaminan Perlindungan
Dalam standar polis asuransi, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa melindungi kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.
Pasal tersebut menyebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan. Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan ada biaya tambahan.
Bila Anda ingin kendaraan tetap aman dari resiko-resiko tersebut, tentu harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain.
Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:
Kerusuhan, huru-hara
Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3
3. Dana Darurat Aman
Selain memilih perluasan jaminan perlindungan asuransi mobil, langkah lainnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan dana darurat. Dengan dana darurat bisa menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Misalnya, pergantian suku cadang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.
Dana darurat juga sangat berguna jika melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian. Diberlakukannya deductible atau OR bertujuan untuk pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan.
Jakarta: Kendaraan roda empat atau lebih kerap menjadi sasaran amuk aksi kerusuhan. Tentu saja sebagai pemilik berharap mobilnya tidak menjadi korban kerusuhan dan bisa melindungi.
Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, pemilik mobil dapat menghindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa dan menaruh mobil di rumah. Selain meminimalisir risiko berada di tengah-tengah demonstrasi, menurut duitpitar.com, ada 3 langkah untuk melindungi mobil dari amukan massa.
1. Lindungi Kendaraan dengan Asuransi
Seperti diketahui, asuransi bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus ditanggung akibat kecelakaan akan dialihkan ke perusahaan asuransi.
Umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi Comprehensive (banyak dikenal sebagai All Risk). Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.
Namun, sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.