Ilustrasi kecelakaan beruntun. Duitpintar
Ilustrasi kecelakaan beruntun. Duitpintar

Tips Otomotif

Menjadi Korban Tabrakan Beruntun, Ini Cara Klaim Asuransinya

Ekawan Raharja • 30 Juni 2022 09:00

Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa untuk foto bagian mobil yang rusak untuk dijadikan sebagai bukti pengajuan.
 
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Jika sudah melapor, pastikan untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan aturan klaim asuransi dari perusahaan yang menerbitkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu STNK, polis asuransi kendaraan, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari polisi kerusakan mobil di atas 70 persen.
 
Kemudian, masukkan semua dokumen ke dalam map dan bawa saat pemeriksaan persyaratan klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sudah sesuai dengan lama kontrak polis asuransi mobil tersebut berlaku.

3. Ajukan Klaim Secara Digital
Agar klaim asuransi kecelakaan mobil kredit lebih mudah, proses pengajuannya bisa dilakukan secara online. Untuk mengajukannya, Anda hanya perlu login ke aplikasi yang sudah disediakan lalu isi formulir klaim. Jangan lupa juga untuk upload foto kerusakan mobil sebagai bukti pengajuan klaim.
 
4. Pantau Progres Pengajuan Klaim
Setelah proses pengajuan berhasil, Anda hanya perlu memantau progres pengajuan klaim melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu bolak balik ke kantor asuransi.
 
Halaman Selanjutnya
5. Datang Langsung ke Kantor…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan