Ilustrasi--Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Ilustrasi--Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Safety Driving

Pentingnya Beretika Di Jalan Raya

Ekawan Raharja • 19 November 2021 09:00

2. Berikan Jarak Antar Kendaraan

Jarak antar kendaraan sangat direkomendasikan untuk antisipasi kondisi yang mendadak. Terutama, terhadap kendaraan komersial, truck dan bus, karena jenis kendaraan tersebut membutuhkan jarak lebih untuk berhenti serta membutuhkan ruang lebih untuk bermanuver dibandingkan dengan mobil penumpang.
 
Untuk mengira-ngira, Anda dapat mengatur posisi kendaraan di belakang truk dengan memberikan jeda waktu sekitar 3 - 5 detik untuk membuat ruang kosong. Pastikan dapat melihat roda belakang kendaraan di depan menyentuh jalan/tanah untuk menghitung jarak aman antara mobil Anda dan juga mobil tersebut.
 
Melihat roda belakang tersebut bukan berarti tanpa alasan, dengan dapat melihat roda belakang pada kendaraan di depan berarti memiliki ruang yang cukup untuk bermanuver ketika terjadi sesuatu. Terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga perlu memperhatikan kondisi ban apakah sudah aus atau pola telapak ban yang dipakai sudah tepat guna menghindari efek hydroplaning. Pola tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengereman walau dalam kondisi basah.

Selain itu, penggunaan lampu hazard sampai saat ini masih kerap disalahartikan oleh beberapa orang. Salah satunya, menyalakan saat hujan lebat diperjalanan. Padahal, lampu hazard hanya boleh digunakan saat sedang dalam keadaan darurat. Karena itulah, penggunaan lampu hazard saat hujan tidaklah disarankan. Pasalnya, lampu hazard justru akan menutupi fungsi lampu sein sehingga akan berbahaya jika pengendara lain tidak menyadari jika Anda akan berbelok.

3. Gunakan Waktu di Jalan Tol dengan Efisien

Perhatikan anjuran kecepatan serta batas yang tertera pada papan rambu lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol dalam kondisi arus bebas yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam dan jalan antar kota hingga 80 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang terpasang.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan