Ilustrasi pemotor yang melawan arah. Wahana Honda
Ilustrasi pemotor yang melawan arah. Wahana Honda

Ini Bahaya Fatal Bagi Pemotor yang Suka Lawan Arah

Ekawan Raharja • 12 Januari 2026 10:04
Jakarta: Praktik melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan di berbagai ruas jalan perkotaan. Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin padat, tidak sedikit pengendara sepeda motor memilih jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu tempuh. Padahal, tindakan ini menyimpan risiko kecelakaan yang sangat besar.
 
Data dan berbagai kejadian di lapangan menunjukkan pelanggaran lawan arah sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang datang dari arah berlawanan kerap tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain, sehingga berujung pada tabrakan dengan dampak mulai dari luka ringan hingga korban jiwa.
 
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu.

“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu cari aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Agus Sani melalui keterangan resminya.

Lima Dampak Fatal Melawan Arah

Melawan arus lalu lintas bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Berikut lima dampak yang kerap terjadi akibat pelanggaran ini:

Baca Juga:
Aman Ga Sih Beli Mobil Bekas Banjir?

  • Risiko tabrakan frontal sangat tinggi karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya.
  • Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan.
  • Potensi kecelakaan beruntun akibat pengereman mendadak atau manuver spontan pengendara lain.
  • Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan hingga pengobatan.
  • Dampak psikologis dan sosial bagi korban, keluarga, serta pengguna jalan lain.

Selain risiko kecelakaan, melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum serius. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1). Jika mengakibatkan kecelakaan berat karena kelalaian, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta sesuai Pasal 310 Ayat 4.

Edukasi untuk Tekan Risiko Kecelakaan

Untuk mencegah kebiasaan melawan arah, pengendara sepeda motor diimbau menerapkan langkah konkret dalam aktivitas berkendara sehari-hari, antara lain:

Baca juga:
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

  • Merencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru.
  • Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
  • Menjaga kesabaran dan mengendalikan emosi saat menghadapi kemacetan.
  • Menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar.
  • Menghormati sesama pengguna jalan.

“Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat bahwa lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal. Ketika satu orang melanggar, dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Karena itu, jangan jadikan lawan arah itu alasan untuk bisa memangkas jarak dan waktu,” tambah Agus Sani.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan