Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses perpanjangan SIM.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, disampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses perpanjangan SIM.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, disampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)