Ilustrasi membeli mobil bekas. Lifepal
Ilustrasi membeli mobil bekas. Lifepal

Tips Otomotif

7 Tips Membeli Mobil Bekas Anti Kantong Bolong

Ekawan Raharja • 28 Agustus 2021 16:00

4. Jangan Ambil Kredit Tenor Panjang

Apabila terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resiko-resiko pergantian suku cadang di kemudian hari. 
 
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.

5. Lakukan Over Kredit dengan Cara yang Benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asalkan tidak di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
 
Anda memang akan mendapatkan mobil yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, "pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."

Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan