Tips Otomotif
7 Tips Membeli Mobil Bekas Anti Kantong Bolong
Ekawan Raharja • 28 Agustus 2021 16:00
Jakarta: Membeli mobil bekas merupakan alternatif untuk memiliki mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan model yang sesuai selera. Meski tergolong lebih terjangkau dibandingkan membeli mobil baru, jangan sampai membeli mobil bekas membuat keuangan terganggu alias kantong bolong.
Membeli mobil bekas tentu harus melewati banyak pertimbangan, tidak hanya sekadar aspek kebutuhan, desain, performa, kondisi, atau keuangan. Lifepal kemudian membagikan tips membeli mobil bekas yang aman bagi keuangan Anda.
1. Cari Kendaraan yang Sesuai Kebutuhan dan Dana
Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari dan sesuai dengan dana. Jika fitur-fitur dalam mobil tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka bisa memilih mobil lain dengan merek dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.
Hal yang tak kalah penting lainnya ialah memperhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih. Jadi, jangan habiskan dana untuk membeli mobil.
Anggap saja Anda memiliki dana sebesar Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut. Gunakanlah Rp100 juta atau bahkan kurang dari itu apabila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.
2. Pastikan Pajak Mobil Masih Hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran akan menjadi semakin besar.
3. Perhatikan dokumen mobil harus lengkap
Sebaiknya beli mobil bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila tidak dilengkapi dokumenn tersebut maka akan memakan biaya dan waktu untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan resiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan BPKB hilang, tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang dibeli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun. Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
4. Jangan Ambil Kredit Tenor Panjang
Apabila terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resiko-resiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.
5. Lakukan Over Kredit dengan Cara yang Benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asalkan tidak di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan mobil yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, "pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
6. Beri Perlindungan Mobil Bekas yang Dibeli
Bila Anda membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda sebaiknya memberikan perlindungan untuk kendaraan tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Untuk itu, Anda bisa memilih asuransi mobil jenis comprehensive atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan. Comprehensive akan menanggung apapun resiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan (asal sesuai dengan aturan yang berlaku). Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
7. Bawa Mobil Bekas Ke Bengkel Resmi untuk Pengecekan Kondisi
Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
Tapi ketika Anda belum cukup memahami hal tersebut, maka ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda membeli mobil tersebut dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
4. Jangan Ambil Kredit Tenor Panjang
Apabila terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resiko-resiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.
5. Lakukan Over Kredit dengan Cara yang Benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asalkan tidak di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan mobil yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, "pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."