Ilustrasi STNK dan BKPB. Honda Cengkareng
Ilustrasi STNK dan BKPB. Honda Cengkareng

Tips Otomotif

Begini Cara Balik Nama Kendaraan, Bisa Dilakukan Sendiri

Ekawan Raharja • 06 Agustus 2021 16:00
Jakarta: Membeli mobil bekas menjadi solusi bagi orang-orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga budget yang terbatas. Usai membeli kendaraan bekas, jangan lupa untuk segera di balik nama kendaraannya agar surat-suratnya bisa menjadi milik Anda seutuhnya.
 
Proses mengurus balik nama kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit namun masih banyak yang menunda-nunda untuk melakukan pengurusan tersebut. Efeknya apabila tidak diurus segera maka bisa jadi akan kesulitan mengurus pajak kendaraan yang jatuh tempo. 
 
Salah satu syarat membayar pajak kendaraan adalah harus menyertakan KTP asli pemilik kendaraan yang terdaftar di surat kendaraan. Bagi Anda yang tidak ingin pusing bisa menggunakan jasa pengurusan tapi bersiap merogoh kocek lebih, seperti dikutip dari Autogear.id.

Untuk mengurus balik nama mobil ada baiknya mempersiapkan dan melengkapi dokumen berikut ini: 
 
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp 6.000
5. Cek fisik kendaraan 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan