Jakarta: Membeli mobil bekas menjadi solusi bagi orang-orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga budget yang terbatas. Usai membeli kendaraan bekas, jangan lupa untuk segera di balik nama kendaraannya agar surat-suratnya bisa menjadi milik Anda seutuhnya.
Proses mengurus balik nama kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit namun masih banyak yang menunda-nunda untuk melakukan pengurusan tersebut. Efeknya apabila tidak diurus segera maka bisa jadi akan kesulitan mengurus pajak kendaraan yang jatuh tempo.
Salah satu syarat membayar pajak kendaraan adalah harus menyertakan KTP asli pemilik kendaraan yang terdaftar di surat kendaraan. Bagi Anda yang tidak ingin pusing bisa menggunakan jasa pengurusan tapi bersiap merogoh kocek lebih, seperti dikutip dari Autogear.id.
Untuk mengurus balik nama mobil ada baiknya mempersiapkan dan melengkapi dokumen berikut ini:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp 6.000
5. Cek fisik kendaraan
Proses selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan. Cek fisik kendaraan meliputi pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan pengecekan lainnya.
Selanjutnya adalah mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan di loket pendaftaran balik nama mobil. Periksa kembali kelengkapan persyaratan dokumen. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima.
Setelah itu tunggu panggilan untuk membayar biaya administrasi. Jika terdapat tunggakan pajak, siapkan dana sesuai yang tertera di STNK kendaraan dengan perhitungan yang berbeda-beda untuk tiap kendaraan. Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan memberikan bukti yang dibubuhi stempel lunas. Pastikan tidak lupa mengambil berkas dengan nama baru.
Pengurusan balik nama mobil umumnya memilik beberapa komponen seperti biaya BBN-KB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, biaya penerbitan BPKB, dan biaya penerbitan surat mutasi.
Biaya pengurusan pasti berbeda-beda tergantung usia dan tipe kendaraan. Jadi, pastikan menyiapkan uang lebih untuk biaya pengurusan balik nama mobil. Paling penting, mobil bekas yang dibeli memiliki dokumen lengkap dan asli.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses balik nama membutuhkan STNK dan BPKB. Oleh karena itu, penting untuk bijak memilih dil beli mobil bekas terjamin kualitas dan keamanannya.
Jakarta: Membeli mobil bekas menjadi solusi bagi orang-orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga budget yang terbatas. Usai membeli kendaraan bekas, jangan lupa untuk segera di balik nama kendaraannya agar surat-suratnya bisa menjadi milik Anda seutuhnya.
Proses mengurus balik nama kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit namun masih banyak yang menunda-nunda untuk melakukan pengurusan tersebut. Efeknya apabila tidak diurus segera maka bisa jadi akan kesulitan mengurus pajak kendaraan yang jatuh tempo.
Salah satu syarat membayar pajak kendaraan adalah harus menyertakan KTP asli pemilik kendaraan yang terdaftar di surat kendaraan. Bagi Anda yang tidak ingin pusing bisa menggunakan jasa pengurusan tapi bersiap merogoh kocek lebih, seperti dikutip dari
Autogear.id.
Untuk mengurus balik nama mobil ada baiknya mempersiapkan dan melengkapi dokumen berikut ini:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp 6.000
5. Cek fisik kendaraan