Jakarta - Surat tanda nomor kendaran atau yang biasa dikenal dengan nama STNK adalah syarat penting yang harus selalu dibawa saat berkendara di mana pun dan kapan pun. Mengingat ini merupakan dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk memilikinya lantaran ini sudah tertuang dalam peraturan undang-undang lalu lintas dan pengguna jalan raya. Ini juga penting untuk menunjukkan keabsahan sebuah kendaraan dan nama kepemilikan serta jenisnya.
Ada dua jenis perpanjangan STNK yang harus diketahui. Di antaranya adalah perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Untuk perpanjangan STNK di tahun 2025 adapun syarat-syaratnya cukup gampang.
Yaitu meliputi STNK asli, BPKB asli (bila dibutuhkan), KTP asli, dan formulir permohonan perpanjangan STNK. Selain itu, mungkin juga diperlukan fotokopi dokumen tersebut.
Berikut penjelasan detailnya:
-STNK Asli: Dokumen ini adalah bukti kepemilikan kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.
-BPKB Asli (Bila Dibutuhkan): BPKB dibutuhkan untuk memvalidasi nomor mesin dan rangka kendaraan.
-KTP Asli: KTP pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tertera di STNK.
-Formulir Permohonan Perpanjangan STNK: Formulir ini bisa diperoleh di kantor Samsat.
-Fotokopi Dokumen: Beberapa Samsat mungkin juga meminta fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
Siapkan juga dokumen tambahan berikut jika diperlukan:
-Surat Kuasa: Jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain.
-Surat Keterangan Buka Blokir: Jika STNK pernah diblokir.
-NPWP, SIUP, TDP, dan SKDP: Bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Syarat-syarat di atas bisa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Samsat, jadi sebaiknya periksa persyaratan yang berlaku di Samsat setempat sebelum melakukan perpanjangan STNK.
Jakarta - Surat tanda nomor kendaran atau yang biasa dikenal dengan nama
STNK adalah syarat penting yang harus selalu dibawa saat berkendara di mana pun dan kapan pun. Mengingat ini merupakan dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor.
Setiap
pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk memilikinya lantaran ini sudah tertuang dalam peraturan undang-undang lalu lintas dan pengguna jalan raya. Ini juga penting untuk menunjukkan keabsahan sebuah kendaraan dan nama kepemilikan serta jenisnya.
Ada dua jenis perpanjangan STNK yang harus diketahui. Di antaranya adalah perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Untuk perpanjangan STNK di tahun 2025 adapun syarat-syaratnya cukup gampang.
Yaitu meliputi STNK asli, BPKB asli (bila dibutuhkan), KTP asli, dan formulir permohonan perpanjangan STNK. Selain itu, mungkin juga diperlukan fotokopi dokumen tersebut.
Berikut penjelasan detailnya:
-STNK Asli: Dokumen ini adalah bukti kepemilikan kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.
-BPKB Asli (Bila Dibutuhkan): BPKB dibutuhkan untuk memvalidasi nomor mesin dan rangka kendaraan.
-KTP Asli: KTP pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tertera di STNK.
-Formulir Permohonan Perpanjangan STNK: Formulir ini bisa diperoleh di kantor Samsat.
-Fotokopi Dokumen: Beberapa Samsat mungkin juga meminta fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
Siapkan juga dokumen tambahan berikut jika diperlukan:
-Surat Kuasa: Jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain.
-Surat Keterangan Buka Blokir: Jika STNK pernah diblokir.
-NPWP, SIUP, TDP, dan SKDP: Bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Syarat-syarat di atas bisa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Samsat, jadi sebaiknya periksa persyaratan yang berlaku di Samsat setempat sebelum melakukan perpanjangan STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)