Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: NTMC Polri
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: NTMC Polri

Cara Mudah Cek Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor, Nggak Perlu ke Samsat!

Fatha Annisa • 08 Agustus 2024 12:14
Jakarta: Pelat nomor merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf. Setiap kendaraan bermotor memiliki pelat nomor yang memuat informasi-informasi tertentu.
 
Apabila Sobat Medcom ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, biasanya pihak pembeli ingin memastikan detail informasi terkait kendaraan yang akan dibelinya. Informasi tersebut dapat didapatkan melalui pelat nomor.
 
Selain itu, pengecekan pelat nomor juga sering dilakukan untuk penelusuran kasus kriminal seperti pencurian, tabrak lari, maupun pelanggaran lalu lintas. Melalui pelat nomor, Anda dapat mengetahui data kepemilikan kendaraan, merek, tipe, hingga tahun pembuatan.
 
Untungnya, mengecek kepemilikan kendaraan bermotor dengan menggunakan pelat nomor tidak sulit, lho! Medcom.id sudah menghimpun langkah-langkah mengecek pemilik kendaraan melalui pelat nomor seperti berikut ini:
 
 
Baca juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Daerah

1. Melalui Situs Resmi Samsat

Cara cek kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor yang pertama adalah dengan mengakses situs resmi Samsat. Sobat Medcom hanya perlu mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia, lalu informasi akan muncul.
 
Berikut website resmi di sejumlah provinsi yang telah menyediakan layanan e-samsat dengan website khususnya:
 
  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
 
Berikut cara cek pelat nomor lewat website:
 
  1. Buka website resmi Samsat
  2. Masukkan nomor polisi
  3. Masukkan kode captcha klik "Cari"
  4. Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.
 
Baca juga: Daftar Plat Nomor Presiden, Menteri, dan Pejabat Lainnya di Indonesia

 

2. Melalui Aplikasi di HP

Ada sejumlah aplikasi yang bisa diunduh untuk mengecek kendaraan online hanya dengan memasukan pelat nomor. Sobat Medcom dapat mengunduh satu dari lima aplikasi di bawah ini:
 
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Nusa Tenggara Barat: Aplikasi Samsat Delivery
 
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek kendaraan dengan pelat nomor:
 
  1. Unduh aplikasi pada smartphone
  2. Buka aplikasi dan daftar dengan email pengguna.
  3. Masukkan pelat nomor kendaraan.
  4. Masukkan NIK.
  5. Klik Cari untuk memproses cek pelat nomor kendaraan.
  6. Informasi mengenai kepemilikan kendaraan akan muncul.
 
Baca juga: Macam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia beserta Artinya

 

3. Melalui SMS

Selanjutnya, Sobat Medcom bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui layanan SMS.  Setiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan ini, berikut daftarnya:
 
  • DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  • Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  • Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  • Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  • Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  • Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  • NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan