Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri
Pelat nomor kendaraan berwarna putih. NTMC Polri

Macam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia beserta Artinya

Putri Purnama Sari • 22 Juli 2024 10:28
Jakarta: Pelat nomor kendaraan merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang menunjukkan identitas kendaraan dan pemiliknya. Di Indonesia, terdapat beberapa warna pelat nomor yang memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Perubahan warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
 
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan mengidentifikasi kendaraan. Berikut Medcom.id telah merangkum macam-macam warna plat nomor di Indonesia. 

 
Baca juga: Daftar Plat Nomor Presiden, Menteri, dan Pejabat Lainnya di Indonesia

Macam-Macam Warna Pelat Nomor

Macam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia beserta Artinya
foto: Instagram @polantasindonesia

Saat ini, terdapat empat warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Putih
Plat nomor putih digunakan untuk kendaraan pribadi milik individu, badan hukum, dan perwakilan negara. Pelat ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna putih tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan kamera tilang elektronik.

2. Hijau
Plat nomor hijau digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk sesuai peraturan. Pelat ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam. Namun, penting untuk dicatat bahwa kendaraan dengan plat hijau ini tidak diizinkan untuk digunakan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
 
Plat hijau hanya berlaku di wilayah-wilayah perdagangan bebas, seperti Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan membedakan kendaraan yang beroperasi dalam konteks ini.

Baca juga: Modifikasi Plat Nomor Kendaraan? Pahami Aturannya

3. Kuning
Plat nomor dengan warna dasar kuning dan angka hitam secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan transportasi umum. Ini mencakup bus, angkot, taksi dan kendaraan umum lainnya. Penggunaan plat kuning memudahkan penumpang dan pihak berwenang untuk mengidentifikasi kendaraan yang beroperasi dalam layanan transportasi publik.

4. Merah
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan pemerintah, seperti mobil dinas, ambulans, dan pemadam kebakaran. Warna ini merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Fungsi dan Makna Warna Pelat Nomor

Perbedaan warna pelat nomor memiliki fungsi dan makna yang berbeda. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi jenis dan fungsi kendaraan yang beroperasi di jalanan. Dengan demikian, dapat meminimalisir kebingungan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan