Jakarta - Banyak hal-hal yang harus dipahami oleh calon pengguna atau para pengguna mobil listrik. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan modifikasi agar tidak menggugurkan garansi kendaraan.
Dalam beberapa klausul pembelian kendaraan listrik di semua dealer kendaraan listrik, beberapa hal ini wajib dipahami. Di antaranya:
1. Modifikasi Sistem Audio
Memodifikasi sistem audio dengan pemasangan yang tidak tepat, seperti mengambil power yang tidak sesuai atau menyambung kabel tanpa memperhitungkan tegangan, dapat menyebabkan masalah pada sistem kelistrikan dan memicu korsleting.
2. Modifikasi Lampu
Pemasangan lampu dengan melakukan penyambungan-penyambungan yang memotong kabel dan memasang device tambahan, bisa mengakibatkan hubungan arus pendek. Hal ini bisa membatalkan garansi di sistem kelistrikan.
3. Pemasangan Piggyback
Memasang piggyback (chip microcomputer) yang mengubah pola kerja ECU (Engine Control Unit) dapat berdampak negatif pada mesin dan membatalkan garansi.
4. Penggunaan Pelek Beda Ukuran
Menggunakan pelek racing dengan ukuran yang jauh lebih besar dari standar dapat memberikan beban berlebih pada kaki-kaki mobil dan memicu masalah pada sistem kemudi dan peredam kejut.
5. Modifikasi Sistem Pengisian Daya
Menyambungkan koil pengisi daya nirkabel eksternal atau melakukan modifikasi pada sistem pengisian daya nirkabel juga dapat membatalkan garansi.
6. Servis Selain Bengkel Resmi
Servis di luar bengkel resmi atau menggunakan suku cadang yang tidak asli juga dapat menjadi alasan untuk menolak klaim garansi.
7. Penyalahgunaan Penggunaan
Pemanfaatan mobil listrik yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan, seperti pengisian daya yang berlebihan atau penggunaan di medan yang tidak sesuai, dapat menyebabkan kerusakan dan membatalkan garansi.
Jakarta - Banyak hal-hal yang harus dipahami oleh calon pengguna atau para pengguna
mobil listrik. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
modifikasi agar tidak menggugurkan
garansi kendaraan.
Dalam beberapa klausul pembelian kendaraan listrik di semua dealer kendaraan listrik, beberapa hal ini wajib dipahami. Di antaranya:
1. Modifikasi Sistem Audio
Memodifikasi sistem audio dengan pemasangan yang tidak tepat, seperti mengambil power yang tidak sesuai atau menyambung kabel tanpa memperhitungkan tegangan, dapat menyebabkan masalah pada sistem kelistrikan dan memicu korsleting.
2. Modifikasi Lampu
Pemasangan lampu dengan melakukan penyambungan-penyambungan yang memotong kabel dan memasang device tambahan, bisa mengakibatkan hubungan arus pendek. Hal ini bisa membatalkan garansi di sistem kelistrikan.
3. Pemasangan Piggyback
Memasang piggyback (chip microcomputer) yang mengubah pola kerja ECU (Engine Control Unit) dapat berdampak negatif pada mesin dan membatalkan garansi.
4. Penggunaan Pelek Beda Ukuran
Menggunakan pelek racing dengan ukuran yang jauh lebih besar dari standar dapat memberikan beban berlebih pada kaki-kaki mobil dan memicu masalah pada sistem kemudi dan peredam kejut.
5. Modifikasi Sistem Pengisian Daya
Menyambungkan koil pengisi daya nirkabel eksternal atau melakukan modifikasi pada sistem pengisian daya nirkabel juga dapat membatalkan garansi.
6. Servis Selain Bengkel Resmi
Servis di luar bengkel resmi atau menggunakan suku cadang yang tidak asli juga dapat menjadi alasan untuk menolak klaim garansi.
7. Penyalahgunaan Penggunaan
Pemanfaatan mobil listrik yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan, seperti pengisian daya yang berlebihan atau penggunaan di medan yang tidak sesuai, dapat menyebabkan kerusakan dan membatalkan garansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)