Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga
Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah Bayar Dendanya

Fatha Annisa • 12 Juni 2024 14:15
Jakarta: Indonesia telah lama memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah.
 
Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, terlampir foto mobil Sobat Medcom yang ditangkap oleh kamera ETLE.
 
Langkah yang perlu dilakukan setelah mendapat surat adalah konfirmasi lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ atau ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya sesuai tanggal yang tercantum. Jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.
 
Setelahnya, Sobat Medcom akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilkaukan dengan berbagai cara.
 
 
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
 

Cara Bayar Tilang Elektronik

Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:
 

Bayar via E-Tilang

  1. Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/)  melalui smartphone atau PC
  2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan
  3. Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
  4. Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar
  5. Klik “Bayar”
  6. Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia
  7. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan
  8. Klik “Konfirmasi Pembayaran”
  9. Simpan bukti transaksi
 

Bayar via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
  4. Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
 
Baca juga: Polisi Minta Pelanggar Lalu Lintas di Bandung Ambil Motor yang Telah Ditahan sejak 2022
 

Bayar via Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita
 

Bayar via Kantor Bank BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening"
  3. Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran
  4. Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar
  5. Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
 
Itulah cara membayar tilang elektronik. Sangat mudah, bukan?
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan