Ilustrasi tilang elektronik. (ANTARA)
Ilustrasi tilang elektronik. (ANTARA)

Cara Cek Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 November 2022 19:29
Jakarta: Mengetahui cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan hal penting. Pasalnya, kini polisi tidak lagi melakukan tilang manual melainkan menggunakan tilang elektronik.
 
 Ini seusia instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia menginstruksikan Korlantas  tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Listyo juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
 
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetap kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
 
Karena tidak ada lagi tilang manual, maka penting untuk mengecek apakah Kamu telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau sudah kena tilang. Pengecekan tilang elektronik ini bisa dilakukan secara online. Simak caranya berikut ini.

Cara cek ETLE  secara online

  • Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  • Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Pelanggaran yang ditindak tilang online elektronik

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE atau tilang elektronik:
  1. Pelanggaran Traffic Light
  2. Pelanggaran Marka Jalan
  3. Pelanggaran Ganjil-Genap
  4. Pelanggaran Melawan Arus
  5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  8. Pelanggaran Keabsahan STNK
  9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
  11. Besaran dengan tilang elektronik

Besaran dengan tilang elektronik

Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
  • Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
 
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Disebut Makin Marak Usai Tiada Tilang Manual, Ini Kata Polda Metro
 

Cara membayar tilang elektronik

Selain mengetahui cara cek tilang elektronik, sobat Medcom juga harus tahu cara membayar apabila mendapat surat cinta alias surat tilang elektronik. Dalam surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas berisi pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan. Berikut ini cara membayarnya:
  • Scan QR code yang ada di dalam surat tilang untuk masuk ke halaman konfirmasi
  • Setelah masuk ke halaman konfirmasi, segera lakukan konfirmasi untuk mendapat e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya. Selain itu, kamu juga akan menerima pesan singkat yang isinya kode Virtual Account VA BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank ke VA yang dikirim melalui pesan singkat  atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apabila membayar denda melalui transfer kamu tidak perlu datang ke pengadilan.

Perlu diingat, konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama delapan hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.


Kapolri menginstruksikan polisi lalu lintas agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
 
Merujuk pada surat telegram tersebut, Listyo juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
 
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi aturan tertera dalam poin nomor lima surat telegram dikutip pada Jumat, 4 November 2022.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan