Ilustrasi bermain hp saat berkendara. NTMC Polri
Ilustrasi bermain hp saat berkendara. NTMC Polri

Safety Riding

Ini Alasan Kenapa Dilarang Main HP Saat Berkendara

Ekawan Raharja • 25 Juni 2022 09:00

Selain itu, Jamal menegaskan, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
“Pasal 283 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Jamal.
 
Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakuka kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan