Ilstrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Christian
Ilstrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Christian

Begini Penghitungan Sistem Merit Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Ekawan Raharja • 28 September 2023 16:31
Jakarta: Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem merit poin atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang saat ini sedang dikembangkan. Ternyata peraturan ini sudah di sahkan dan sistem perhitungan poinnya pun tercantum.
 
Sistem merit poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sistem poin ini diberikan kepada pelanggar lalu lintas dan pengendara yang terlibat kecelakaan.
 
Di dalam Pasal 36 menjelaskan poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang untuk pelanggaran lalu lintas. Adapun poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin.

Perhitungan Poin untuk Kecelakaan Lalu Lintas

Pelanggaraan dan kecelakaan lalu lintas yang dihitung oleh sistem merit poin ini mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya
 
Baca Juga:
Pindad Dapat Pesanan 5.000 Unit Maung, Ini Spesifikasinya
 

Hitungan 12 Poin

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat (pasal 310 ayat 3), atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 310 ayat 4).
  2. Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat (pasal 311 ayat 4) atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 311 ayat 5).

Hitungan 10 Poin

  1. Merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi (pasal 275 ayat 2).
  2. Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 311 ayat 2), atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 311 ayat 3).
  3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (pasal 312).
Baca Juga:
Tiongkok Jual Mobil Listrik Murah, UNI Eropa 'Was-Was'
 

Hitungan 5 Poin

  1. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 310 ayat 1), atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (pasal 310 ayat 2)
  2. Sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang (pasal 311 ayat 1).


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan