Gelis menggunakan pelat nomor dengan lis biru karena 100 persen ditenagai listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gelis menggunakan pelat nomor dengan lis biru karena 100 persen ditenagai listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Motor Listrik

Mengintip STNK Motor Roda Tiga Listrik, Bebas Pajak BBN-KB

Ekawan Raharja • 17 Februari 2021 09:00
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ternyata pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik roda dua maupun roda empat saja, namun juga termasuk BBN-KB untuk kendaraan roda tiga.
 
Kendaraan roda tiga umumnya di Indonesia digunakan sebagai kendaraan komersial untuk angkutan barang. Meskipun demikian, kendaraan roda tiga yang digerakan sepenuhnya dengan tenaga listrik juga mendapatkan insentif tersebut berupa pembebasan BBN-KB saat pembelian pertama kali untuk di wilayah DKI Jakarta.
 
Tim Medcom.id menemukan hal ini di Gerobak Listrik (Gelis) di Kawasan Sunter, Jakarta, yang digunakan oleh PT Harapan Bangsa Kita (Hebat) yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tercetak bahwasanya kendaraan ini tidak dikenakan BBN-KB, dan pajak di tahun pertamanya hanya Rp276 ribu.

Mengintip STNK Motor Roda Tiga Listrik, Bebas Pajak BBN-KB
 
"Iya adalah Motor roda tiga listrik pertama dari kami yang sudah dilengkapi dengan pelat nomor dan surat-surat. Ini kami dapatkan (nomorr polisi) setelah mendapatkan SUT dari Perhubungan Darat," ungkap Chief Marketing Officer PT Solar Panel Indonesia (Gelis), Ary Tjahyono, Selasa (16/2/2021).
 
Ary menjelaskan Merek Gelis ini 100 persen digerakan oleh tenaga listrik. Spesifikasinya menggunakan kombinasi motor elektrik berdaya 800 Watt dengan suplai daya dari baterai tipe VRLA 48v-26AH atau Lithium-Ion (sesuai dengan pesanan pemiliknya). Kemudian kendaraan bergaya motor roda tiga ini bisa menempuh jarak sekitar 30-40 kilometer, dengan kecepatan maksimal 30 meter per jam.
 

Kemudian untuk spesifikasi beban angkutnya juga tidak kalah dengan motor roda tiga lainnya yang menggunakan mesin bensin. Gelis diklaim mampu mengangkut beban hingga 300 kg. Sedangkan motor roda tiga lainnya dengan mesin 100 cc seperti Viar Karya Bit 100 memiliki beban angkut 200 kg, atau Nozomi Azabu 150 dengan berat bobot maksimal 500 kg.
 
Ary juga menjelaskan sebagai penanda bahwasanya kendaraan ini merupakan kendaraan listrik, pelat nomor yang digunakan juga sudah mendapatkan lis biru seperti pelat nomor yang digunakan untuk mobil dan motor listrik. "Soal bebas bebas BBN-KB ini khusus untuk area Jakarta," terang Ary.
 
Motor pertama Gelis yang pertama kali mendapatkan pelat nomor biru ini rencananya digunakan oleh Hebat untuk berjualan Sang Pisang, Ternakopi, dan Yam Ayam. Mereka akan menggunakan kendaraan komersial ini untuk lebih mendakatkan diri kepada konsumen, sehingga konsumen tidak perlu repot datang ke restoran.
 
Peraturan mengenai kendaraan listrik di Jakarta bebas BBnKB tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. ” Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,” seperti dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan