Gelis menggunakan pelat nomor dengan lis biru karena 100 persen ditenagai listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gelis menggunakan pelat nomor dengan lis biru karena 100 persen ditenagai listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Motor Listrik

Mengintip STNK Motor Roda Tiga Listrik, Bebas Pajak BBN-KB

Ekawan Raharja • 17 Februari 2021 09:00

Kemudian untuk spesifikasi beban angkutnya juga tidak kalah dengan motor roda tiga lainnya yang menggunakan mesin bensin. Gelis diklaim mampu mengangkut beban hingga 300 kg. Sedangkan motor roda tiga lainnya dengan mesin 100 cc seperti Viar Karya Bit 100 memiliki beban angkut 200 kg, atau Nozomi Azabu 150 dengan berat bobot maksimal 500 kg.
 
Ary juga menjelaskan sebagai penanda bahwasanya kendaraan ini merupakan kendaraan listrik, pelat nomor yang digunakan juga sudah mendapatkan lis biru seperti pelat nomor yang digunakan untuk mobil dan motor listrik. "Soal bebas bebas BBN-KB ini khusus untuk area Jakarta," terang Ary.
 
Motor pertama Gelis yang pertama kali mendapatkan pelat nomor biru ini rencananya digunakan oleh Hebat untuk berjualan Sang Pisang, Ternakopi, dan Yam Ayam. Mereka akan menggunakan kendaraan komersial ini untuk lebih mendakatkan diri kepada konsumen, sehingga konsumen tidak perlu repot datang ke restoran.

Peraturan mengenai kendaraan listrik di Jakarta bebas BBnKB tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. ” Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,” seperti dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan